Bupati Iskandarsyah Apresiasi Langkah Proaktif Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda

Hukum

Tuesday, 22 September 2026

URL berhasil disalin!

Bagikan:

Bupati Iskandarsyah Apresiasi Langkah Proaktif Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda

 Bupati Iskandarsyah Apresiasi Langkah Proaktif Kejari Karimun Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda

KARIMUN, 22 September 2026 — Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif proaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang menyerahkan pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Perundang-undangan Nasional. Penyerahan LO yang dilakukan tanpa menunggu permohonan resmi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memitigasi risiko hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.

Dalam pertemuan penyerahan LO tersebut, Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab dan Kejari merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan taat hukum.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun sangat berterima kasih atas langkah proaktif dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Legal Opinion ini sangat berharga bagi kami sebagai navigasi dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional," ujar Bupati Iskandarsyah, Selasa (22/9/2026).

Bupati Iskandarsyah menambahkan, harmonisasi Perda sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Produk hukum daerah yang sinkron dengan aturan pusat akan secara langsung berdampak pada terciptanya iklim investasi yang sehat dan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Karimun.

Lebih lanjut, inisiatif penyerahan LO oleh Kejari Karimun ini difokuskan pada tiga tujuan utama yang sejalan dengan visi pembangunan Pemkab Karimun:

* Mitigasi Risiko Hukum: Meminimalisasi potensi pembatalan Perda oleh pemerintah pusat (Executive Review) akibat adanya pertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.

* Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Mendukung Pemkab Karimun dalam menyusun regulasi yang kokoh, solutif, dan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

* Sinergitas Kelembagaan: Memperkuat kolaborasi antara Pemkab, DPRD Kabupaten Karimun, dan Kejari dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Langkah preventif dari Kejari ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu tentang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan. Pemkab Karimun berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti Legal Opinion ini bersama DPRD, guna memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sah secara hukum," tutup Bupati Iskandarsyah.

Kejari Karimun sendiri menegaskan bahwa peran JPN akan terus dioptimalkan tidak hanya saat terjadi permasalahan hukum, melainkan juga melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan demi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karimun.

Topik:

#bupati karimun

#kajari karimun

DISKOMINFO © 2025 Hak cipta dilindungi