Sosialisasi dan Pembekalan Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Politik dan Pemerintahan

Friday, 1 May 2026

URL berhasil disalin!

Bagikan:

Sosialisasi dan Pembekalan Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja

 Sosialisasi dan Pembekalan Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Sosialisasi dan Pembekalan Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Tanjung Balai Karimun, 1 Mei 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Pemerintah Kabupaten Karimun menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi dan Pembekalan bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh" di Kabupaten Karimun. Mengusung tema “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan tenaga kerja.

Bupati Karimun menyebutkan pentingnya hubungan yang seimbang dan saling menguntungkan (mutualisme) antara buruh dan pengusaha. Pemerintah Kabupaten Karimun bersama jajaran Forkopimda berkomitmen menjadi jembatan agar tercipta kondisi daerah yang kondusif bagi pertumbuhan investasi sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja.

Melalui pembekalan ini, diharapkan setiap aspirasi serikat pekerja dapat disalurkan melalui dialog yang konstruktif demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kita ingin mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di mana pengusaha dan pekerja saling menguatkan, selayaknya dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya

Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Karimun secara tegas menyampaikan rangkaian tuntutan strategis kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karimun. Aksi ini menyoroti perlunya perbaikan kesejahteraan buruh dan perlindungan tenaga kerja lokal di tengah iklim investasi daerah.
Dalam pernyataan resminya, FSPMI Karimun menggarisbawahi empat pilar utama reformasi ketenagakerjaan yang menjadi fokus perjuangan mereka:
1. Reformasi Regulasi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
FSPMI mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang sepenuhnya mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Di tingkat daerah, mereka menuntut revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada masyarakat setempat.
"Kami meminta poin tegas dalam Perda agar setiap perusahaan yang berinvestasi di Karimun wajib mempekerjakan minimal 70% penduduk tempatan, dibuktikan dengan KTP asli atau kelahiran Karimun," ungkapnya

2. Pengetatan Sistem Outsourcing (Alih Daya)
Isu outsourcing menjadi sorotan tajam. Buruh mendesak penerapan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi alih daya hanya untuk pekerjaan penunjang. FSPMI menolak praktik outsourcing pada lini produksi utama (core business). Selain itu, pengawasan terhadap sub-kontraktor diminta diperketat guna mencegah:
• Praktik PHK sepihak menjelang hari raya.
• Pemotongan upah bagi pekerja yang sedang sakit.

3. Evaluasi dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA)
FSPMI menyoroti maraknya penyalahgunaan izin kerja asing di lapangan. Mereka menemukan adanya TKA yang masuk menggunakan visa kunjungan namun bekerja sebagai operator mesin—posisi yang seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
• Kepatuhan RPTKA: TKA hanya boleh mengisi jabatan ahli dengan batas waktu tertentu.
• Pengawasan Lapangan: Meminta pemerintah bertindak tegas terhadap TKA yang tidak sesuai kompetensi atau melanggar aturan keimigrasian.

4. Penghapusan Pajak Buruh dan Standar K3
Dari sisi finansial, buruh menuntut penghapusan pajak pada komponen kesejahteraan seperti THR, bonus tahunan, serta jaminan hari tua (JHT) dan pensiun.
Terakhir, berkaca pada rentetan kecelakaan kerja fatal di industri galangan kapal lokal, FSPMI mendesak pengawasan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang lebih ketat. Standar K3 tidak boleh lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi melindungi nyawa pekerja di area berisiko tinggi.

DISKOMINFO © 2025 Hak cipta dilindungi