Wujudkan Pemerataan Ekonomi, Pemkab Karimun Lindungi 4.200 Pekerja Rentan Desa Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Politik dan Pemerintahan
Jumat, 25 September 2026
Bagikan:
Wujudkan Pemerataan Ekonomi, Pemkab Karimun Lindungi 4.200 Pekerja Rentan Desa Lewat BPJS Ketenagakerjaan
KARIMUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi masyarakat pekerja, khususnya di sektor informal. Di bawah kepemimpinan Bupati Iskandarsyah, Pemkab Karimun menargetkan sebanyak 4.200 pekerja rentan yang tersebar di berbagai desa untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan risiko kerja tinggi, seperti nelayan, petani, hingga kuli bangunan yang berdomisili di wilayah perdesaan.
Pada tahap awal pelaksanaannya, Pemkab Karimun memfokuskan program ini secara khusus untuk wilayah perdesaan dengan kuota 100 pekerja rentan per desa. Mengingat secara administratif Kabupaten Karimun memiliki total 71 wilayah terdiri dari 42 desa dan 29 kelurahan maka program tahap pertama ini akan menyasar ke 42 desa tersebut.
Bupati Karimun menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam membangun kemandirian dan pemerataan ekonomi.
"Langkah pemberian jaminan sosial ini adalah wujud nyata dari upaya pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa di Kabupaten Karimun. Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara. Ini juga merupakan komitmen kuat Pemkab Karimun dalam upaya memberantas kemiskinan ekstrem, yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat," tegas Bupati.
Untuk menjamin kelancaran dan keberlanjutan program ini, Pemkab Karimun telah memperkuatnya dengan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, kerja sama teknis dilakukan secara sinergis antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karimun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan validasi data berjalan baik, sehingga bantuan perlindungan dapat disalurkan tepat sasaran kepada para pekerja yang benar-benar membutuhkan.



Topik:
#bupati karimun
#kabupaten karimun
Berita Lainnya