Sinergi Penuh! Wakil Bupati Karimun Ikut Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Perangkat Elektronik Ilegal

Hukum

Tuesday, 19 May 2026

URL berhasil disalin!

Bagikan:

Sinergi Penuh! Wakil Bupati Karimun Ikut Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Perangkat Elektronik Ilegal

 Sinergi Penuh! Wakil Bupati Karimun Ikut Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Perangkat Elektronik Ilegal

Tanjung Balai Karimun, Selasa 19 Mei 2026 – Dalam rangka mendukung penuh program kerja strategis Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Khusus Kepulauan Riau berkolaborasi secara intensif dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun. Kerja sama ini diwujudkan melalui komitmen berkelanjutan dalam menjalankan fungsi vital sebagai community protector—yakni melindungi segenap lapisan masyarakat dari dampak buruk peredaran barang-barang ilegal dan selundupan, sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara lewat penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

kegiatan pemusnahan massal terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan maritim dan darat. Kegiatan yang berpusat di Karimun ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karimun, serta turut serta melakukan prosesi pemusnahan bersama para pimpinan instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kepulauan Riau.

Barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari penegakan hukum periode tahun 2023 hingga 2026 dengan total jangkauan penanganan sebanyak 131 kasus pelanggaran. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diestimasikan mencapai Rp10.993.782.436,- (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), dengan potensi kerugian finansial negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5.741.204.764,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).

Berikut adalah rincian barang hasil penindakan yang dilakukan pemusnahan:

I. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (32 Pelanggaran):

* Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok Ilegal): Sebanyak 6.740.680 batang.

* Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA / Minol Ilegal): Sebanyak 63,36 liter.

II. KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun (99 Pelanggaran):

1. Pelanggaran di Bidang Kepabeanan:

* 2 unit komputer tablet.

* 100 unit handphone (telepon genggam).

* 64 unit laptop (komputer jinjing).

2. Pelanggaran di Bidang Cukai:

* 1.034.098 batang Rokok Ilegal.

* 1.321,09 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (Minol Ilegal).

Seluruh barang tersebut di atas telah secara resmi mendapatkan penetapan status sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta telah memperoleh persetujuan tertulis resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, komoditas rokok, perangkat elektronik, dan minuman keras ilegal tersebut sebagian besar berasal dari luar negeri (impor ilegal) dan sebagian lainnya diproduksi secara lokal namun tidak mematuhi ketentuan pelunasan cukai.

Proses pemusnahan dipimpin bersama oleh Wakil Bupati Karimun dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, di mana barang bukti dimusnahkan secara terbuka dengan cara dibakar serta digilas menggunakan alat berat hingga hancur dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Pelaksanaan penindakan hingga pemusnahan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Keberhasilan penegakan hukum yang masif ini tidak lepas dari sinergi kokoh dan kolaborasi erat di lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Komando Distrik Militer (Kodim) 0317/TBK, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Peran serta aktif serta dukungan informasi dari masyarakat juga menjadi pilar utama dalam mendeteksi dan memutus rantai peredaran barang ilegal ini.

Melalui momentum pemusnahan ini, Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjalankan aktivitas perdagangan secara legal, sehat, dan mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada segenap masyarakat luas, diharapkan dapat terus bahu-membahu bersama aparat penegak hukum untuk menolak serta melaporkan setiap indikasi peredaran barang-barang ilegal demi melindungi kesehatan publik, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta menjamin kedaulatan penerimaan keuangan negara.

Topik:

#kabupaten karimun

#wakil bupati karimun

DISKOMINFO © 2025 Hak cipta dilindungi